You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
JakOne Mobile Bank DKI Hasilkan Nilai Transaksi Rp. 17 Miliar
photo Doc - Beritajakarta.id

JakOne Mobile Bank DKI Hasilkan Nilai Transaksi Rp 17 Miliar

Sejak diluncurkan 29 Agustus hingga 31 Oktober 2017, JakOne Mobile salah satu produk unggulan Bank DKI telah menghasilkan nilai transaksi sebesar Rp. 17 miliar.

Dari 18.000 pengguna JakOne mobile ini menghasilkan nilai transaksi sebesar Rp. 17 miliar

Corporate Secretary PT Bank DKI, Zulfarshah menjelaskan, sejak diluncurkan hingga 31 Oktober, JakOne telah diunduh sebanyak 18.000 pengguna. Sebab masyarakat dapat mengunduh JakOne Mobile yang tersedia pada smartphone yang memiliki operating system iOS 7 dan Android. 

PT Bank DKI Lakukan Ekspansi Bisnis

"Dari 18.000 pengguna JakOne mobile ini menghasilkan nilai transaksi sebesar Rp. 17 miliar," ucapnya, Rabu (6/12).

Ditambahka  Zulfarshah, JakOne Mobile merupakan aplikasi layanan keuangan yang terdiri dari Mobile Banking dan Mobile Wallet. Layanan ini dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI.

Selain itu juga dapat dipergunakan untuk pembayaran tagihan Telkom PSTN, tagihan air, tiket maskapai penerbangan, televisi berlangganan, tagihan pulsa prabayar dan pasca bayar melalui smartphone.

"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati